RadarGempita.co.id
Ragam, – Sering kali kita melihat di jalan raya mobil dengan pelat nomor ZZ. Perlu diketahui, pelat ZZ ini adalah pengganti pelat RF yang dulu pernah digunakan. Adapun pelat ZZ ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas. Melansir kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, Senin (6/04), pelat nomor dengan akhiran ZZ digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah, TNI dan Polri. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan pelat dinas kendaraan.

Diketahui dari Kanal YouTube NTMC Korlantas Polri menjelaskan, ada kode huruf khusus pada pelat nomor ZZ. Biasanya diikuti dengan kombinasi huruf yang menjadi ciri instansinya. Misalnya ZZH, ZZS, ZZP, ZZD, ZZL, dan ZZU. Kode itu merujuk kepada instansi atau jabatan pengguna kendaraan dinas tersebut.

Foto: Istimewa (Pelat Nomor ZZ)
Berikut rinciannya:
ZZH: kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah.
ZZS: Pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
ZZP: pejabat kepolisian
ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat
ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut
ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.
Meski mobil dinas menggunakan pelat nomor khusus, penggunanya tetap harus mengikuti aturan berlalu lintas. Perlu diketahui juga, pelat nomor ZZ itu bukan untuk kendaraan pribadi. Pelat nomor itu khusus untuk kendaraan dinas di instansi pemerintah, TNI atau Polri.
Hanya pejabat setingkat eselon I dan II dari instansi pemerintah, TNI atau Polri yang bisa memakai pelat nomor ZZ tersebut. Yang harus digaris bawahi, “satu pejabat cuma boleh punya satu kendaraan dengan pelat nomor ZZ. Dan pelat nomor ZZ tidak kebal ganjil genap, kecuali jika ada pengawalan resmi”.












