RadarGempita.co.id
Bima, – Dugaan skandal penipuan dan penggelapan dana nasabah Pegadaian mengguncang warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini kian memanas setelah munculnya tekanan dari organisasi mahasiswa yang siap mengawal hingga tuntas, serta telah resmi masuk ke ranah hukum.
Menurut keterangan Listiani, seorang karyawan PT Pegadaian, kepada awak media, Rabu (01/04) mengaku menjadi korban dalam kasus yang diduga melibatkan oknum kasir dan agen Pegadaian lainnya. Ia mengungkapkan bahwa dana hasil gadai emas milik nasabah justru dialihkan secara misterius ke rekening pribadi agen di Desa Nipa, berinisial JF, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian ini, kerugian yang ditanggung mencapai 478 gram emas atau setara sekitar Rp. 834 juta. Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penelusuran rekening koran ditemukan aliran dana mencurigakan hingga Rp1,9 miliar yang ditransfer bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
“Saya benar-benar tidak tahu soal transaksi itu. Tiba-tiba ada aliran dana besar dari rekening saya ke rekening orang lain,” ungkap Listiani dengan nada syok.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, seluruh proses transaksi yang dijalankannya telah sesuai prosedur, bahkan dirinya telah mengikuti pelatihan resmi operasional Pegadaian di Jakarta pada November 2025. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan dugaan penyimpangan serius.
Dana hasil gadai emas yang seharusnya diterima pihak berhak, justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening JF tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa dasar hukum.

“Saya tidak hanya dirugikan secara materi, tapi juga secara sosial dan hukum. Saya bisa disalahkan atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” tegas Listiani yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lafran Pane Cabang Bima. Ironisnya, Listiani justru menjadi sasaran tuntutan masyarakat, meski ia mengaku tidak menikmati sepeser pun dari dana tersebut.
Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Perkara ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota oleh kuasa hukum korban. Laporan tersebut menjadi langkah awal untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama internal Pegadaian.
Selain itu, tekanan hukum juga diperkuat oleh langkah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima yang menegaskan akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ada penyelesaian dari pihak terkait.
Segel Kantor Jadi Ancaman Nyata
Di tengah bergulirnya kasus ini, SEMMI Cabang Bima tampil sebagai garda pengawal, menekan pihak Pegadaian agar bertanggung jawab.
SEMMI bahkan telah melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi sebagai bentuk peringatan keras. Namun, mereka menegaskan bahwa aksi tersebut baru langkah awal. “Jika persoalan ini tidak direspons secara serius dan terbuka, maka kami pastikan kantor Pegadaian Ambalawi akan disegel total,” tegas pernyataan Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dan Sekretaris Arif Dermawan, Rabu (01/04).
Lanjutnya, menurut SEMMI, sikap diam pihak Pegadaian dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di internal mereka. Mereka mengaku telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pengalihan dana oleh oknum kasir kepada agen di Desa Nipa. Tidak hanya itu, SEMMI juga melayangkan somasi resmi kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Menteri BUMN pada 26 Maret 2026, dengan tenggat waktu tiga hari untuk merespons tuntutan.
SEMMI menilai kasus ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum serius, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Tuntutan SEMMI
* Pengembalian seluruh kerugian nasabah
* Transparansi penuh seluruh transaksi
* Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat
“Selain itu jika tuntutan SEMMI tidak di akomodir, maka pihaknya mengancam akan mengelar massa be-besaran, dan terus kawal proses hukum hingga pada putusan inkrah baik secara Perdata serta Administrasi hingga Ranah Pidananya. Ini bukan hanya soal Ambalawi, tapi soal kepercayaan publik yang tidak boleh dikhianati,” tegas mereka.
Menuntut Ketegasan Instansi Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pegadaian maupun agen Julfar belum memberikan klarifikasi resmi terkait raibnya ratusan juta rupiah dana nasabah yang menyeret namanya. Sementara itu, masyarakat terus dihantui kecemasan atas keamanan terkait dana mereka.
Dengan adanya laporan yang telah masuk ke kepolisian dan tekanan dari publik serta mahasiswa, kasus ini kini memasuki babak serius. Yang menjadi pertanyaan besar apakah ini hanya ulah oknum, atau ada skandal yang lebih besar?, siapa bermain, siapa bertanggung jawab?. Publik kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) serta transparansi dari pihak Pegadaian.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://Radargempita.co.id







