PANCUR BATU, – radargempita.co || Perjudian jenis mesin tembak ikan kembali meresahkan masyarakat di Bulan Suci Ramadan, praktik judi tembak ikan ilegal tersebut ditemukan pada sebuah warung kopi yang berada di Jalan Jamin Ginting, simpang Jalan Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang seolah kebal hukum. Saat awak media investigasi terkait laporan masyarakat membenarkan terdapat satu unit mesin judi tembak ikan di dalam warung tersebut. ” Memang benar kalau diwarung ini kerap dijadikan arena judi mesin tembak ikan dan pihak berwenang tidak pernah melakukan tindakan apapun, ” ujar Bakti selaku tukang kutip kepada radargempita.co, Sabtu (7/03).
Hal senada pun dilontarkan oleh masyarakat Pancur Batu menuntut supaya aparat kepolisian bertindak tegas. “Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermanto supaya mengambil tindakan keras dengan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk segera menertibkan judi tembak ikan tersebut, ” ujar warga Pancur Batu.

Masyarakat juga berharap adanya perlindungan kepada masyarakat karena acap kali adanya intimidasi maupun persekusi terhadap warga dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. ” Bukan hanya warga yang di intimidasi namun juga beberapa wartawan sempat menjadi korban persekusi dan intimidasi karena meliput adanya praktek judi tersebut, padahal sudah jelas wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang sebagaimana diatur oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” terang warga tersebut.
” Kami berharap Aparat Penegak Hukum Segera ambil tindakan tegas serta tidak ada lagi praktek judi tembak ikan dan intimidasi terhadap masyarakat dan wartawan, kami sudah resah, dan jangan salahkan kami apabila warga mengambil tindakan sendiri, ” pungkas warga Pancur Batu dengan nada kesal.












