ASN Berstatus Suami istri Menjadi Penguasa di SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan? - Radar Gempita

 

ASN Berstatus Suami istri Menjadi Penguasa di SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan?

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarGempita.co.id

Sumut, – Beredarnya informasi di tengah-tengah masyarakat dan juga orangtua murid SD NEGERI 078445 UMBU BITAHA, Kabupaten Nias Selatan bahwa adanya ASN yang berstatus suami istri menjadi penguasa di Sekolah tersebut selama bertahun – tahun.

Diketahui Kristina Telambanua (istri) menjabat sebagai Kepala Sekolah dan sang Suami Agus Firman Zebua sebagai Operator Dapodik (Data Pokok Pendidikan) disekolah SDN 078445 Umbu Bitaha. “Terkait dinamika ini sepertinya ada unsur kesengajaan dengan menempati yang suami sebagai Operator Dapodik yang notabenenya berstatus sebagai Guru ASN di SDN 078475 Luahambaho, Nias Selatan demi mendapatkan keuntungan pribadi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 078445 Umbu Bathiha, “ujar salah satu wali murid yang tidak ingin namanya disebutkan kepada awak media, Jum’at (3/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut memicu perdebatan karena dapat dipastikan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur oleh Permendikbudristek No. 29 Tahun 2021, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta, PP No. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap. “Guru yang melanggar ketentuan ini, terutama yang menerima tunjangan ganda dari anggaran negara, dapat dikenakan sanksi disiplin, pencabutan tunjangan sertifikasi, hingga pemberhentian, baik dari jabatan fungsional maupun status kepegawaian,” sambung nya.

Hal senada di ungkapkan salah seorang guru yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengatakan. “Dapat dipastikan tujuan kepala sekolah tersebut diduga bersama-sama melakukan pengelola anggaran dana BOS Tahun 2022-2025 bersama suaminya demi mendapatkan keuntungan pribadi sehingga penggunaan anggaran dana BOS 078445 Umbu Bitaha tidak adanya keterbukaan, transparan dan akuntabel.”paparnya.

” Kami berharap instansi terkait untuk segera ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengaudit dana BOS secara transparan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,”pungkasnya

Penulis : Armand Mendrofa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://Radargempita.co.id

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bantu Panen Padi Warga Diperbatasan
Perayaan Umat Hindu Panguni Uthiram Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Deli Serdang
Tepung Tawar Manasik Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang
Kenaikan Pangkat 16 Prajurit Dipimpin Kasrem 052/Wkr Kolonel Inf Sudiatna S.I.P
Prasetyo Hadi: Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi & Nonsubsidi per 1 April 2026
Pangkostrad Tinjau Latihan Terjun Penyegaran Statik Yonif 330 Karawang
Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanamu

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:22 WIB

ASN Berstatus Suami istri Menjadi Penguasa di SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan?

Kamis, 2 April 2026 - 04:07 WIB

Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bantu Panen Padi Warga Diperbatasan

Rabu, 1 April 2026 - 11:43 WIB

Tepung Tawar Manasik Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang

Rabu, 1 April 2026 - 10:42 WIB

Kenaikan Pangkat 16 Prajurit Dipimpin Kasrem 052/Wkr Kolonel Inf Sudiatna S.I.P

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:28 WIB

Prasetyo Hadi: Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi & Nonsubsidi per 1 April 2026

Berita Terbaru

Banner Iklan