RadarGempita.co.id
Sumut, – Beredarnya informasi di tengah-tengah masyarakat dan juga orangtua murid SD NEGERI 078445 UMBU BITAHA, Kabupaten Nias Selatan bahwa adanya ASN yang berstatus suami istri menjadi penguasa di Sekolah tersebut selama bertahun – tahun.
Diketahui Kristina Telambanua (istri) menjabat sebagai Kepala Sekolah dan sang Suami Agus Firman Zebua sebagai Operator Dapodik (Data Pokok Pendidikan) disekolah SDN 078445 Umbu Bitaha. “Terkait dinamika ini sepertinya ada unsur kesengajaan dengan menempati yang suami sebagai Operator Dapodik yang notabenenya berstatus sebagai Guru ASN di SDN 078475 Luahambaho, Nias Selatan demi mendapatkan keuntungan pribadi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 078445 Umbu Bathiha, “ujar salah satu wali murid yang tidak ingin namanya disebutkan kepada awak media, Jum’at (3/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut memicu perdebatan karena dapat dipastikan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur oleh Permendikbudristek No. 29 Tahun 2021, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta, PP No. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap. “Guru yang melanggar ketentuan ini, terutama yang menerima tunjangan ganda dari anggaran negara, dapat dikenakan sanksi disiplin, pencabutan tunjangan sertifikasi, hingga pemberhentian, baik dari jabatan fungsional maupun status kepegawaian,” sambung nya.
Hal senada di ungkapkan salah seorang guru yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengatakan. “Dapat dipastikan tujuan kepala sekolah tersebut diduga bersama-sama melakukan pengelola anggaran dana BOS Tahun 2022-2025 bersama suaminya demi mendapatkan keuntungan pribadi sehingga penggunaan anggaran dana BOS 078445 Umbu Bitaha tidak adanya keterbukaan, transparan dan akuntabel.”paparnya.
” Kami berharap instansi terkait untuk segera ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengaudit dana BOS secara transparan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,”pungkasnya
Penulis : Armand Mendrofa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://Radargempita.co.id







