Radargempita.co.id
SEMARANG, – Sebanyak 36 narapidana kategori berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, pada Minggu (11/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus menata hunian warga binaan agar pelaksanaan pembinaan berjalan lebih optimal.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, di Semarang, Senin (12/10/2026), mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Menurut dia, proses pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan melibatkan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.
“Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban, serta memastikan penyelenggaraan pembinaan berjalan lebih optimal,” katanya pada Senin.
Ahmad menegaskan, penguatan sistem pengamanan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga binaan.
“Kami mendukung langkah Ditjenpas dalam melakukan penataan hunian dan pengamanan, dengan tetap mengedepankan prosedur, sinergi, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), 36 narapidana tersebut ditempatkan di empat lapas di Nusakambangan. Rinciannya, 10 orang di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan pembinaan sesuai dengan tingkat risiko warga binaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas pemasyarakatan berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan tertib.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas melakukan pemeriksaan administrasi, identitas, jumlah narapidana, serta kondisi keamanan sebelum menyeberang menuju Pelabuhan Sodong di Nusakambangan.
Setelah tiba di pulau tersebut, para narapidana dibawa ke lapas tujuan masing-masing untuk menjalani pemeriksaan, registrasi, dan penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad berharap pemindahan ini dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif serta meningkatkan efektivitas pembinaan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi warga binaan dalam mengikuti setiap tahapan pembinaan sebagai bagian dari proses perbaikan diri.
“Para warga binaan diharapkan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik di tempat yang baru, membangun kesadaran untuk memperbaiki diri, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” pungkasnya.
Pemindahan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan narapidana berisiko tinggi tidak hanya berorientasi pada penguatan pengamanan, tetapi juga harus mendukung pembinaan yang terukur, tertib, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan.
(Apit)













